Hukum-Hukum Syar’i di dalam Surat Al-Fatihah ( 4 )

الأحكام الشّرْعيّة -٤    

Hukum-Hukum Syar’i di dalam Surat Al-Fatihah ( 4 )

Pengajian IPNU-IPPNU PAC KECAMATAN TARUMAJAYA

Kitab Rawa’i Al Bayan Tafsir Ayat Al Ahkam Min Al-Qur’an

Minggu, 31 Mei 2020

Oleh. Ahmad Lahmudin

الحكم الرابع  ( Hukum yang keempat )

Apakah makmum yang berada di belakang imam wajib membaca Al-Fatihah?

Ulama sepakat bahwa makmun yang menyusuli imam yang dalam keadaan ruku’ maka bacaan surat Al-Fatihahnya menjadi tanggungan imam. Mereka sepakat kepada gugurnya kewajiban membaca surat Al-Fatihah bagi makmun sebab mendapati imam yang telah dalam keadaan ruku’.

Sedangkan makmun yang mendapati imam dalam posisi masih berdiri sebelum ruku’, apakah bacaan surat Al-Fatihah makmun menjadi tanggungan imam atau tidak? Dalam hal ini ulama berbeda pendapat;

Pertama, pendapat Imam Syafi’i dan Imam Ahmad yang mengatakan bahwa makmun wajib membaca surat Al-Fatihah, baik pada shalat yang dikeraskan bacaannya maupun yang disamarkan bacaannya.

Kedua, pendapat Imam Malik yang mengatakan bahwa makmun wajib membaca surat Al-Fatihah pada shalat yang disamarkan bacaannya. Namun makmun tidak wajib membaca surat Al-Fatihah pada shalat yang dikeraskan bacaannya.

Ketiga, pendapat Imam Abu Hanifah yang mengatakan bahwa makmun tidak wajib membaca surat Al-Fatihah, baik pada shalat yang dikeraskan bacaannya maupun yang disamarkan bacaannya.

Argumentasi kalangan Syafi’iyah dan Hanabilah.

Mereka berargumentasi dengan hadis Nabi yang terdahulu;

 لا صلاة لمن لم يقرأ بفاتحة الكتاب ( رواه استة )

‘Tidak sah shalatnya seseorang yang tidak membaca surat Al-Fatihah’

Lafaz hadis menunjukkan makna umum yang mencakup kepada imam dan makmum, baik shalat yang dikeraskan bacaannya maupun yang disamarkan bacaannya. Barang siapa yang tidak membaca surat Al-Fatihah maka tidak sah shalatnya.

Argumentasi Imam Malik.

Makmum yang berada pada shalat yang disamarkan bacaannya tetap wajib membaca surat Al-Fatihah berdasarkan hadis yang telah disebutkan di atas. Pada shalat yang dikeraskan bacaannya bagi makmun tidak diperkenankan untuk membaca surat Al-Fatihah berdasarkan firman Allah Ta’ala dalam surat Al-A’raf ayat 204;

وإذا قُرِئَ الْقُرْﺁنُ فاسْتَمِعُوْا له وَأنْصِتُوْا لعلكم تُرْحَمُوْن

‘Dan apabila dibacakan Al-Qur’an, maka dengarkanlah dan diamlah, agar kamu mendapat rahmat’

Al-Qurthubi meriwayatkan dari Imam Malik bahwa seorang makmun tidak diperbolehkan membaca ayat Al-Qur’an yang manapapun ketika berada dalan shalat yang dikeraskan bacaannya. Berbeda ketika berada dalam shalat yang disamarkan bacaannya maka diperbolehkan bagi makmun untuk membaca surat Al-Fatihah. Bila ditinggalkan maka shalatnya dianggap rusak tapi tidak sampai membatalkan.

Argumentasi Imam Abu Hanifah.

Tidak diperbolehkan bagi makmun membaca surat Al-Fatihah, baik pada shalat yang dibaca keras maupun yang dibaca samar. Berdasarkan firman Allah;  

  وإذا قُرِئَ الْقُرْﺁنُ فاسْتَمِعُوْا له وَأنْصِتُوْا لعلكم تُرْحَمُوْن

‘Dan apabila dibacakan Al-Qur’an, maka dengarkanlah dan diamlah, agar kamu mendapat rahmat’

Juga hadis Nabi;

منْ كان له إمامٌ فقراءةُ الإمام له قراءةٌ (أخرجه ابن أبي شيبه عن أبي هريرة)

‘Barang siapa yang bermakmum maka bacaannya telah ditanggung oleh imam’

Hadis Nabi yang lain;

إنما جُعِلَ الإمامُ لِيُؤْتَمَّ به. فإذا كَبَّرَ فَكَبِّرُوْا وإذا قُرِأ فأَنْصِتُوْا (أخرجه عبد ابن حميد عن جابر)

‘Fungsinya imam adalah untuk diikuti. Apabila imam bertakbir maka takbirlah. Jika imam membaca surat maka dengarkanlah!’

Wa Allahu A’lam ..

Post Author: Administrator

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *