
Pengajian kitab Fathul Mu’in bi Syarhi Qurratul ‘Ain (ke- 11)
Syekh Zainuddin Abdul Aziz Al-Malibari
Ranting NU Bogasari dan HMR
Sabtu, 17 Oktober 2020
Oleh. Ahmad Lahmudin
سُنَنُ الْوُضُوءِ
Sunah-sunah dalam wudhu
فرع -لو شكّ المتوصئُ أو المغتسل فى تطهير عُضْوٍ قبل الفراغِ مِن وضوئِه أو غُسلِه طَهَّرَهُ وكذا ما بعده فى الوضوءِ أو بعد الفراغِ من طُهْرِه لم يُؤَثِّرْ ولو كان الشك فى النية لم يؤثر أيضا على الأوْجهِ كما فى شرْح المِنْهاج لِشيخِنا وقال فيه قياسُ ما يأتى فى الشك بعد الفاتحة وقبل الركوع أنه لو شكَّ بعد عُضْو فى أصل غَسْلِه لزِمَه إعادتُه أو بعضِه لم يَلْزَمْه فلْيُحْملْ كلامُهم الأوَّلُ على الشك فى أصلِ الْعُضْوِ لا بعضِه.
(Cabang/Sub bagian). Seandainya orang yang berwudhu atau orang yang mandi hadas besar ragu-ragu perihal kesucian anggota tubuhnya saat belum usai wudhu atau mandinya, maka disucikan anggota tubuh yang diragukan tersebut. Demikian pula disucikan anggota wudhu yang setelahnya. Atau keraguan terjadi setelah usai dari bersuci maka keraguan tersebut tidak menjadikan tidak sahnya wudhu atau mandi. Bila keraguan terkait dengan niat maka menurut pendapat yang paling populer yiatu tidak dapat memberikan pengaruh terhadap sahnya wudhu atau mandi. Sebagaimana yang terdapat di dalam Syarah Minhaj milik Syaikhuna, Syaikhul Islam Abi Yahya Zakaria bin Muhammad al-Anshari. Syaikhuna berkata di dalam Syarah Minhaj, “Menganalogikan persoalan yang terdapat di dalam bab shalat, tentang keraguan membaca keseluruhan surat al-Fatihah sebelum ruku’ maka wajib seketika itu untuk membaca surat al-Fatihah, atau ragu membaca sebagian surat al-Fatihah maka tidak wajib untuk mengulangi bacaan. Begitupun ketika orang yang berwudhu ragu kepada keseluruhan basuhan anggota wudhu sebelum mensucikan anggota wudhu yang lainnya maka wajib mengulangi membasuh anggota wudhu yang diragukan tadi, atau ragu kepada sebagian basuhannya maka tidak wajib untuk diulang. Oleh sebab itu, dibawa perkataan pertama mereka – yaitu ragu perihal kesucian anggota tubuh saat belum usai wudhu atau mandi- kepada keraguan terhadap keseluruhan basuhan anggota tubuh, bukan kepada sebagiannya”
ويُسَنُّ -للمتوضّىءِ ولو بماءٍ مَغصوبٍ على الأوجه (تَسمِيةٌ أوَّلَهُ) أى أوّلَ الْوُضوءِ لِلاتِّباعِ وأقلُّها بسم الله وأكملُها بسم الله الرحمن الرحيم وتجِبُ عند أحمدَ ويُسنُّ قَبلها التعوُّذُ وبعْدها الشَّهادتانِ والحمدُ لله الذى جعل الماءَ طَهُورًا ويُسنُّ لِمنْ ترَكَها أوَّلَه أنْ يَأْتِيَ بها أثناءَه قائِلًا باسمِ الله أوَّلَه وﺁخِرَهُ لا بعْدَ فَراغِهِ وكذا فى نحْوِ الْأكْلِ والشُّرْبِ والتَّأْلِيفِ والْاِكْتِحالِ مِمَّا يُسنُّ لهُ التَّسميَةُ والْمَنْقُوْلُ عن الشَّافِعِيِّ وكثيرٍ مِن الأصحابِ أنَّ أوَّلَ السُّنَنِ التّسميةُ وبه جَزَمَ النووِيُّ فى الْمَجْموعِ وغيرِه فينوِى مَعها عند غَسْلِ الْيدَيْنِ وقال جمْعٌ متقدِّمُون أنَّ أوَّلَهُ السِّواكُ ثم بعْدَه التَّسْميةُ.
(Sunah) bagi orang yang berwudhu, menurut pendapat yang paling populer, yaitu (membaca Bismillah diawal wudhunya) oleh sebab mengikuti apa yang diperbuat oleh Nabi. Paling sedikitnya bacaan Bismillah, yaitu بسْمِ الله . Paling sempurnanya bacaan Bismillah, yaitu بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الَّحِيْم . Bismillah wajib dibaca menurut pendapat Imam Ahmad. Kesunahan membaca Bismillah yaitu sebelum bacaan Ta’awuz, أَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطانِ الَّجِيْم . Setelah membaca Bismillah, dilanjutkan dengan membaca dua syahadat, أَشْهَدُ اَنْ لَا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَأَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ. وَالْحَمْدُ للهِ الَّذِى جَعَلَ الْمَاءَ طَهُوْرًا (Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah. Segala puji bagi Allah yang telah menciptakan air untuk mensucikan). Disunahkan bagi seseorang yang meninggalkan bacaan Bismillah pada saat di awal wudhu, yaitu dengan cara membaca di pertengahan wudunya dengan bacaan, بِاسْمِ اللهِ أَوَّلَهَ وَﺁخِرَهُ (Aku menyebut nama Allah di pertengahan wudhuku). Tidak disunahkan membaca Bismillah setelah usai berwudhu. Demikian pula disunahkan membaca Bismillah, baik di awal maupun di pertengahan, ketika hendak makan, minum, mengarang, memakai celak (bubukan hitam, biru dan lainnya untuk bulu mata atau disapukan di sekeliling mata), dan lainnya dari sesuatu yang disunahkan untuk membaca Bismillah. Diriwayatkan dari Imam Syafi’i dan kebanyakan ulama mutaqaddimin, bahwa awal sunah di dalam wudhu yaitu membaca Bismillah. Dengan berlandaskan ini, Imam Nawawi menetapkan juga di dalam al-Majmu’ dan di selain al-Majmu’. Oleh karena itu, maka seseorang berniat di hatinya kepada sunah-sunah wudhu dengan disertai lisan mengucapkan Bismillah ketika membasuh kedua tangan. Berkata sekelompok ulama mutaqaddimin, sesungguhnya awal sunah-sunah dalam wudhu adalah bersiwak. Setelah siwak baru kemudian membaca Bismillah.
فرع -تُسنُّ التسميةُ لِتِلاوةِ القرانِ ولو من أثناءِ سُورةٍ فى صلاةٍ أو خارجِها ولغُسْلٍ وتَيمُّمٍ وذَبْحٍ
Disunahkan membaca Bismillah ketika hendak membaca Al-Qur’an, meskipun di pertengahan surat, di dalam shalat maupun di luar shalat. Sunah juga ketika hendak mandi, tayammum serta menyembelih hewan.
فغَسْلُ- الكَفَّيْنِ معًا إلى الكُوْعَيْنِ مع التَّسْمِيةِ المُقْتَرَنة بالنيَّةِ وإنْ توَضَّأَ مِنْ نحوِ إبريقٍ أو عَلِمَ طُهْرَهما للاتباع.
Kesunahan dalam wudhu berikutnya setelah Bismillah adalah membasuh dua telapak tangan secara bersamaan hingga pergelangan yang disertai dengan mengucapkan Bismillah melalui lisan yang berbarengan dengan niat sunah wudhu di hati, meskipun seseorang berwudhu dengan memepergunakan media seumpama teko atau ia telah meyakini kedua telapak tangannya telah suci, disebabkan oleh ikut kepada apa yang telah dilakukan oleh Nabi.
Wa Allahu A’lam bi Shawab ..
1 thought on “Pengajian Kitab Fathul Mu’in bi Syarhi Qurratul ‘Ain (ke- 11)”
Murodi
(19 October 2020 - 22:07)Mantap