Pengajian kitab Fathul Mu’in bi Syarhi Qurratul ‘Ain (ke- 51)

Syekh Zainuddin Abdul Aziz Al-Malibari

Ranting NU Bogasari dan HMR

Sabtu, 30 Oktober 2021

Oleh. Ahmad Lahmudin

و – ثامنها (جلوس بينهما) أى السجدتين ولو فى نفل على المعتمد ويجب أن لا يقصد برفعه غيره فلو رفع فزعا من نحو لسع عقرب أعاد السجود ولا يضر إدامة وضع يديه على الأرض إلى السجدة الثانية اتفاقا خلافا لمن وهم فيه.

Rukun shalat yang kedelapan, yaitu duduk di antara dua sujud, meskipun di dalam shalat sunah, menurut pendapat yang lebih kuat. Wajib untuk tidak bertujuan ke selain posisi duduk ketika mengangkat kepalanya dari sujud. Seandainya dia mengangkat kepalanya dari sujud dalam keadaan terkejut sebab semisal sengatan kalajengking, maka wajib baginya mengulangi sujudnya. Tidak dipersoalkan untuk menetapi meletakkan kedua tangan di sekitar tempat sujud hingga sujud yang kedua, menurut kesepakatan ulama. Berbeda bagi pendapat yang mengatakan bahwa menetapi meletakkan kedua tangan di sekitar tempat sujud akan berakibat kepada batalnya shalat.   

ولا يطوله ولا اعتدالا – لأنهما غير مقصودين لذاتهما بل شرعا للفصل فكانا قصيرين فإن طول أحدهما فوق ذكره المشروع فيه قدر الفاتحة فى الاعتدال أو أقل التشهد فى الجلوس عامدا عالما بطلت صلاته.

Tidak diperbolehkan untuk memperpanjang duduk di antara dua sujud dan i’tidal, oleh karena duduk di antara dua sujud dan i’tidal bukan menjadi tujuan dari zat keduanya, namun keduanya disyariatkan sebagai pemisah antara dua rukun yang sebelum dan setelahnya. Keduanya masuk kategori rukun pendek. Apabila memperpanjang salah satunya, melebihi zikir yang telah disyariatkan di dalamnya dengan seukuran membaca surat Alfatihah ketika i’tidal, atau seukuran minimal bacaan tasyahud ketika duduk di antara dua sujud, dengan disengaja juga mengetahui kepada ketidak bolehan, maka menjadi batal shalatnya.      

ويسن فيه – أى الجلوس بين السجدتين (و) فى (تشهد أول) وجلسة استراحة وكذا فى تشهد أخير إن تعقبه سجود سهو (افتراش) بان يجلس على كعب يسراه بحيث يلي ظهرها الأرض (واضعا كفيه) على فخذيه (قريبا من ركبتيه) بحيث تسامتهما رؤوس الأصابع ناشرا أصابعه (قائلا رب اغفرلي إلى آخره) تتمته وارحمني واجبرني وارفعني وارزقني واهدني وعافني للاتباع ويكره اغفرلي ثلاثا. Disunahkan ketika duduk di antara dua sujud, juga ketika tasyahud awal, demikian pula ketika duduk istirahat, dan di saat tasyahud akhir yang diikuti dengan sujud sahwi, yaitu duduk iftiras. Duduk iftiras adalah duduk di atas tumit kaki kiri, sementara punggung kaki kirinya mengenai lantai. Posisi kedua tangan saat duduk iftiras yaitu diletakkan di kedua paha berdekatan dengan kedua lututnya, di mana ujung-ujung jemarinya berhadapan dengan kedua lututnya dan pada posisi tidak tergenggam. Adapun bacaan ketika duduk di antara dua sujud yaitu, رب اغفرلي وارحمني واجبرني وارفعني وارزقني واهدني وعافني (Ya Tuhanku, ampunilah diriku, sayangilah diriku, kembalikan apa yang telah hilang dariku, angkatlah

derajatku, berikanlah rizki teruntukku, berikanlah hidayah kepadaku, dan jauhkan diriku dari sesuatu yang tidak aku sukai). Bacaan doa tersebut merupakan bacaan yang dibaca oleh Nabi. Dimakruhkan membaca اِغْفِرْلِي sebanyak tiga kali.  

و – سن (جلسة استراحة) بقدر الجلوس بين السجدتين للاتباع ولو فى نفل وإن تركها الإمام خلافا لشيخنا (لقيام) أى لأجله عن سجود لغير تلاوة ويسن اعتماد على بطن كفيه فى قيام من سجود وقعود.

Disunahkan untuk duduk istirahat, seukuran duduk di antara dua sujud, karena mengikuti apa yang Nabi lakukan, meskipun pada shalat sunah, meskipun pula tidak dilakukan oleh imamnya. Berbeda dengan Syaikhuna Ibnu Hajar al-Haitami yang tidak mengatakan sunah kepada duduk istirahat di saat imam tidak melakukannya. Kesunahan duduk istirahat yaitu ketika hendak berdiri dari sujud yang bukan sebab tilawah. Sunah bersandar dengan menggunakan bagian dalam telapak tangan saat bangkit dari sujud dan bangkit dari duduk di antara dua sujud.

و – تاسعها (طمأنينة فى كل) من الركوع والسجودين والجلوس بينهما والاعتدال (ولو) كانا (فى نفل) خلافا للأنوار وضابطها أن تستقر أعضاره بحيث ينفصل ما انتقل إليه عما انتقل عنه.    

Rukun shalat yang kesembilan, yaitu thamaninah ketika ruku, dua sujud, duduk di antara dua sujud, dan i’tidal, meskipun keberadaan duduk di antara dua sujud dan i’tidal berada di shalat sunah. Berbeda di dalam kitab al-Anwar, terdapat keterangan bahwa apabila seseorang tidak melakukan i’tidal dan duduk di antara dua sujud maka shalatnya dianggap tidak batal. Standar thamaninah yaitu seluruh anggota tubuh seseorang dalam posisi terdiam, di mana ada pemisah antara dua rukun shalat yang sebelum dan setelahnya.   

Wa Allahu A’lam bi Shawab ..                 

Post Author: Administrator

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *